Proses penjualan properti belum tentu sama persis dengan proses penjualan produk lainnya. Karena sebagian besar penjualan properti di pasar primer, pembeli tidak langsung dapat memiliki properti yang dibelinya. Penjual atau developer akan membangun terlebih dahulu sampai dengan selesai dan menyerahkan produk properti (baca : rumah) setelah 100% terbangun.
Sekarang, saya ingin berbagi dengan Anda semua urutan kerja atau proses penjualan properti dalam kacamata developer properti.
Booking Fee / Tanda Jadi
Setelah meluncurkan produk propertinya, tahapan awal penjualan adalah dealing dan closing dengan konsumen. Konsumen biasanya diwajibkan membayar sejumlah uang dan diakui sebagai Booking Fee atau Tanda Jadi sebagai bentuk pengikatan atas produk yang akan dibelinya. Tanda Jadi atau Booking Fee bisa menjadi pengurang Harga Jual atau memang menjadi biaya di luar Harga Jual.
Klinik Desain
Klinik desain dilakukan setelah konsumen memilih kapling, adalah perubahan konsep bangunan rumah yang mungkin konsumen tidak menyetujui dari desain awal. Proses ini belum tentu semua developer memperbolehkan atau memperbolehkan namun dengan beberapa syarat tertentu karena menyangkut dengan estetika kawasan. Misalnya saja konsep kawasan adalah Bali, maka Anda sebagai konsumen jangan sekali-kali meminta perubahan desain rumah menjadi berkonsep Minang. Hehehe.
Perubahan desain bisa menjadikan harga jual bertambah karena pertambahan bangunan atau material tertentu. Hal ini bisa menjadi tambahan keuntungan bagi developer. Saya sarankan untuk mengenerate cash flow, pertambahan biaya untuk pembangunan akibat bertambahnya bangunan dibayarkan secara tunai oleh konsumen menjadi tambahan dari uang muka.
Proses KPR
Apabila konsumen membeli dengan mengandalkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maka sebagai developer, Anda melayani untuk membantu proses KPR. Proses KPR terdiri dari pengumpulan syarat-syarat KPR, proses penilaian baik agunan maupun perhitungan analisa kelayakan konsumen dalam membayar angsuran KPR sampai dengan munculnya persetujuan KPR dari Bank. Pihak developer sebaiknya mengawal seluruh proses KPR ini karena sangat erat kaitannya dengan kepastian pembayaran, pembangunan rumah dan serah terima rumah. Proses KPR rata-rata memakan waktu selama 2 minggu.
Perjanjian Awal Jual Beli
Perjanjian awal merupakan perikatan yang lebih kuat karena uang muka biasanya sudah mulai dibayarkan, desain rumah sudah disepakati dan sebaiknya didukung dengan persetujuan KPR, kecuali apabila konsumen memilih membeli dengan metode tunai baik tunai keras maupuan tunai bertahap. Mengapa? Karena persetujuan KPR akan memberikan kepastian pembayaran dan mengamankan konsumen dari kemungkinan gagal bayar apabila KPR tidak disetujui. Alasan lebih lanjut, baca sub judul uang muka.
Uang Muka
Setelah konsumen memilih kapling dan membayar Tanda Jadi, bagian keuangan developer akan menagihkan sejumlah uang muka yang telah disepakati sebelumnya. Uang muka yang biasa dipersyaratkan oleh perbankan adalah sebesar 20% dan dapat diangsur dalam jangka waktu tertentu namun musti lunas sebelum serah terima rumah.
Nilai 20% ini bisa berubah-ubah sesuai dengan kondisi perekonomian makro Indonesia. Contoh kasus, sebelum krisis global menerpa, Bank bersedia menerima uang muka hanya 10% bahkan 0%, namun setelah krisis global, uang muka yang disyaratkan sebesar 20%, bahkan ada Bank yang mensyaratkan sebesar 30%.
Beberapa developer meminta uang muka dibayarkan 2 minggu setelah Tanda Jadi, tetapi saya mensarankan agar uang muka ditagihkan/dibayarkan setelah persetujuan KPR diperoleh. Mengapa? Karena apabila KPR sudah disetujui, maka kepastian prosentase dan nilai uang muka serta dapat dijadwalkan kapan pembayarannya. Konsumenpun tidak akan mengalami kerugian yang banyak akibat potongan biaya akibat pembatalan pembelian apabila KPR tidak disetujui atau nilai persetujuan KPR di bawah nilai yang dimohonkan. Itulah mengapa juga saya tempatkan sub judul uang muka setelah sub judul perjanjian awal jual beli.
Pembangunan
Setelah perjanjian disetujui, notabene uang muka sudah masuk dan persetujuan KPR disetujui, maka rumah sudah musti dilaksanakan pembangunannya. Untuk bangunan dengan luas di bawah 75 m2, masa pembangunan biasanya selama 6 bulan bahkan kurang. Untuk bangunan dengan luas lebih dari 75 m2, bisa menghabiskan waktu pembangunan selama lebih dari 6 bulan.
Serah Terima
Setelah pembangunan dipastikan selesai 100% dan dapat diterima oleh developer dari kontraktor serta dapat diterima oleh konsumen, maka rumah diserahterimakan ke konsumen secepatnya. Batasi juga dengan masa retensi. Masa retensi pada umumnya selama 3 bulan setelah serah terima rumah.
Akad Jual Beli
Akad jual beli (AJB) adalah peralihan hak hukum atas tanah dan bangunan. Hanya dapat dilakukan Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah lainnya. Tentunya sertifikat yang dahulunya atas nama penjual atau developer akan beralih dan diatasnamakan ke konsumen. AJB mengandung kewajiban pembayaran pajak. Untuk lebih jelas tentang pajak jual beli, baca posting sebelumnya atau klik di sini.
Dengan dilakukan peralihan hak atas tanah dan bangunan, maka secara akuntansi, penjualan sudah dapat diakui dalam rugi laba. Selama proses ini belum dijalankan, maka penerimaan uang muka diakui dalam posisi hutang sebagai titipan uang muka (dalam kolom sebelah kanan di laporan neraca) dengan akun lawan Kas. Dan biaya pembangunan diakui dalam posisi aset sebagai barang (baca : rumah) dalam proses (work in process) dengan akun lawan hutang konstruksi atau sebagai persediaan rumah apabila pembangunan sudah 100% selesai dengan akun lawan barang (baca : rumah) dalam proses.
AJB dapat dilakukan sebelum serah terima rumah apabila skema pembayaran melalui KPR dengan KPR inden. Beda KPR inden dengan KPR biasa adalah pencairan KPR dapat dilakukan secara bertahap sebelum bangunan dimulai.
Pencairan KPR
Setelah dilakukan AJB dan dibayarkan pajak-pajaknya, dengan dasar tersebut maka akan dilakukan proses pencairan KPR. Tentu saja dalam pencairan KPR, konsumen akan diikat dalam perikatan kredit oleh Bank pemberi KPR di hadapan Notaris perikatan kredit yang ditunjuk oleh pihak Bank.
Seperti yang sudah saya jelaskan dalam sub judul akad jual beli. Pencairan KPR tidak harus menunggu bangunan 100% jadi. Dengan KPR Inden, pihak developer diuntungkan karena dapat mencairkan sebagian nilai KPR.
Demikian penjelasan saya tentang urutan kerja proses penjualan. Sekiranya ada komentar, masukan, kritikan dan saran untuk perbaikan, silahkan isi komentar. Semuanya hanya diniatkan untuk kebaikan dan untuk berkembang bersama.
Tags: Bisnis, Business, Procedures, Properti, Property, Prosedur



January 9, 2009 at 2:52 pm
masih infonya mas.. mau nanya. Perjanjian awal merupakan perikatan yang lebih kuat karena uang muka biasanya sudah mulai dibayarkan, dst… Tunai keras itu apa sih?? transaksi itu apa juga. saat KPR disetujui… apa juga mas. jeda antara perjanjian awal sampai KPR disetujui.. apa pula ini namanya??. Harga yang disetujui oleh end-user dan developer itu kan harga nya pengembang. Harusnya ada lembaga konsumen yang mengatur harga. Risiko pengembang dibebankan ke pembeli, syarat pengembang mestinya harus lebih ketat. masih ini infonya… http://marketvaluer.blogspot.com/
@ loan
1. tunai keras maksudnya cash. bayar lunas di depan.
2. transaksi ya kesepakatan antara dua belah pihak
3. jeda antara perjanjian awal dan kpr disetujui ya tentu saja bisa diisi dengan proses kpr, penarikan uang muka, klinik desain dan lain2.
semoga terjawab.
January 26, 2009 at 4:09 am
Mas Aryo,
sebagai (calon) dveloper pemula, gimana caranya meyakonkan konsumen agar mau membayar uang muka padahal rumah belum dibangun..?
sedangkan saya baru memualai proyek pertama, belum ada track record?
trims
ryzka
@ mas ika
pertama, bikin brosur yang ciamik…. trus di-tes di setumpuk brosur yang ada… kira2 brosur Anda yang diambil atau bukan
kedua, bikin rumah contoh
ketiga, bikin rekening atas nama PT… biasanya lebih dipercaya daripada personal…
January 31, 2009 at 5:43 am
bikin rumah contoh , modal lagi dong…
kalo bisa modalnya cukup tanah aja…
@ mas ika
kl pertanyaannya adalah
jawaban saya juga standar aja mas. tapi kl pinginnya hanya modal tanah aja… ehm kayaknya musti ada tambahan modal sedikit lagi untuk promosi.
berkaca pada pengalaman saya tahun akhir 2005, sewaktu itu kami sedang merencanakan membangun perumahan di cirebon. kami pendatang baru di kota tersebut. waktu itu strategi yang belum dilakukan oleh pengembang sebelumnya kami coba lakukan… sebagai contoh :
1. kami memasang iklan di koran lokal dengan desain sangat simple dan hanya bertuliskan “TUNDA DULU BELI RUMAH! LIHAT IKLAN KAMI BERIKUTNYA”. di sini kami mencoba memainkan emosi (atas keingintahuan) calon konsumen.
2. kemudian kami mempersiapkan soft launching dengan menampilkan 3D animasi rencana kawasan, backdrop dengan gambar 3D dan di belakang terdapat sinar lampu neon, serta materi promo yang standar lainnya seperti spanduk, billboard dll.
3. setelah materi promosi siap, kami launching di pusat perbelanjaan yang terbesar dan cukup ramai di kota cirebon. memilih titik lokasi pameran yang sangat ideal dari segala penjuru tamu mall tersebut.
wal hasil, selama pameran 2 minggu, kami deal 26 unit!
namun yang benar2 terealisasi/diakui menjadi penjualan hanya 20 unit. 6 yang lain mundur. tapi tetep SYUKUR ALHAMDULILAH…
Titik kuncinya adalah SIAPAKAH KITA? Kita bermain sebagai PIONEER atau FOLLOWER. Strategi di atas adalah strategi PIONEER. Jika Anda bermain sebagai FOLLOWER. Lebih mudah dan tidak memakan biaya lebih besar adalah dengan DUPLIKASI proyek perumahan yang sudah pernah dan sedang hangat-hangatnya sukses di kota anda. Bermain di harga yang secara signifikan lebih murah atau lebih mahal sedikit apabila lokasi Anda memang lebih bagus. Dan Anda musti punya SDM Marketing yang HANDAL dan JAGO.
Btw, Kudus jadi kan???
March 29, 2009 at 2:36 pm
mas mau tanya, aku rencana mau buat perum tapi ga gede gitu.cuma sepuluh kapling.trus mau kerjasama sama pemilk tnah.biasanya share profitnya gimana.trus tlg kirimin cntoh2 surat perjanjian.cos aku masih blank bgt.trimakasih
@ corneles
kalo share profit tinggal kesepakatan saja
tapi perlu diingat bahwa pemilik tanah sebenarnya tidak menanggung resiko apapun
kasih aja sekitar 10-25%.
untuk surat perjanjian kayaknya belum bisa dikasihkan
tapi nanti pasti akan saya bagi, hanya tidak sekarang
June 12, 2009 at 5:30 am
aswrwb..
wah makasih bgt infonya..aku lg nyusun tgs akhir tt pengakuan pendapatan pd perusahaan real estat…ntr klo m tanya2 boleh y k?
boleh…
August 3, 2009 at 3:49 am
mantap juga nih bung aryo, saya juga dah ikut forum yahoogroupnya bung aryo, top banget deh sharingnya buat saya yang masih baru dalam bidang property
September 30, 2009 at 1:48 am
Ass. Mas, sy ada tanah 4000m2 lokasi disawangan depok, lokasi agak masuk ke dalam, bgusnya jual kapling atau bikin perumahan?tks
sawangan depok ya? dibikin perumahan aja… asal ada jalan aksesnya… itu kalo saya…
kalau tanya ke raja kapling… dijawab bikin kapling aja…
hehehe
October 30, 2009 at 6:23 am
cukup menarik apa yang saudara kemukakan.
tulisan tulisan anda layak dipublikasikandalam sebuah buku
MENJADI PENGUSAHA PROPERTI
saya tunggu semua ide idenya.
kalau berkenan tolong email konsep anda.
mutqin