Dalam dunia bisnis apapun, kita tidak akan lepas dari dunia perpajakan. Dan dalam setiap transaksi jual beli properti tentunya akan mengandung kewajiban pembayaran pajak. Pajak-pajak tersebut akan dikenakan kepada pembeli maupun penjual.
Berikut adalah pajak-pajak yang biasa dikenakan dalam transaksi jual beli properti.
BPHTB (Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan)
BPHTB akan dikenakan kepada Pembeli dan dibayarkan ketika terjadi peralihan hak atau penandatanganan Akta Jual Beli di Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pembayaran dapat dilakukan di Bank yang ditunjuk sebagai tempat pembayaran pajak dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.
Cara menghitung BPHTB adalah sebagai berikut :
BPHTB = (Harga Jual – Faktor Tidak Kena Pajak*) x 5%
)* Faktor Tidak Kena Pajak di setiap daerah berbeda.
Pph Final (Pajak Penghasilan Bersifat Final)
Pph Final akan dikenakan kepada Penjual apabila Penjual adalah perseorangan atau Sertifikat Hak Milik (SHM). Untuk Penjual adalah Perusahaan atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), maka tidak dikenakan Pph Final. Pph Final hanya akan dikenakan apabila nilai transaksi jual beli lebih dari Rp. 59.999.999,99 (lima puluh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan rupiah).
Sama dengan BPHTB, Pph Final dibayarkan ketika terjadi peralihan hak atau penandatanganan Akta Jual Beli di Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pembayaran dapat dilakukan di Bank yang ditunjuk sebagai tempat pembayaran pajak dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.
Cara menghitung Pph Final adalah sebagai berikut :
Pph Final = Harga Jual x 5%
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
PPN akan dikenakan kepada Pembeli, dipungut oleh Penjual dengan catatan Penjual adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan atau penghasilan dari penjualan properti melebihi Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) per tahun. PPN dipungut pada saat penerimaan uang muka maupun pelunasan dan dibayarkan selambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
Cara menghitung PPN adalah sebagai berikut :
Apabila harga jual TIDAK TERMASUK PPN
PPN = Harga Jual x 10%
Atau
Apabila harga jual TERMASUK PPN
PPN = (Harga Jual : Dasar Pengenaan Pajak*) x 10%
)* Dasar Pengenaan Pajak adalah faktor pembagi harga jual sebesar 1,1 atau 110%
Faktor lain yang perlu diperhatikan adalah NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak). NJOP dapat dilihat pada lembar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Apabila NJOP lebih besar dari nilai transaksi maka dasar perhitungan pajak menggunakan NJOP begitu pula sebaliknya.
Nah, untuk berbagi dengan Anda semuanya, saya siapkan spreadsheet untuk perhitungan pajak dalam format excel 2003 (nama file : Perhitungan Pajak.xls). Caranya hanya dengan mendaftarkan diri ke feedburner sebagai reader (klik di sini) atau mendaftarkan diri di Milist, Yuk, Bisnis Properti, Yuk! (klik di sini). JANGAN LUPA isi komentar dan atau masukan untuk perbaikan atas posting tulisan ini. Maka saya kirimkan file tersebut selambatnya 3 x 24 jam ke email Anda.
Bagi Anda yang sudah terdaftar sebagai reader sebelumnya, file sudah dapat Anda nikmati sekarang. Bagi Anda yang sudah terdaftar dalam Milist, file dapat Anda download di Milist (klik di sini) atau silahkan isi komentar dan atau masukan untuk perbaikan. Maka saya kirimkan file tersebut selambatnya 3 x 24 jam ke email Anda.
Well, ok, selamat menjual dan selamat membeli!
Tags: Pajak, Properti, Property, Real Estate, Tax


January 2, 2009 at 6:40 pm
orang bijak taat bayar pajak
@ ali
ya….
smartsproperty-nya kok gak ada ya pak ?
January 4, 2009 at 6:11 am
terimkasih infonya, sangat bermannfaat. http://marketvaluer.blogspot.com/
@ pangaloan
sama-sama mas
January 4, 2009 at 10:48 am
pajak jual beli properti nggak semudah beli motor
@ ifa
betul…
January 6, 2009 at 12:54 am
Mas, bisa tolong passwordnya
salam
Adi Prop.
@ adi
maaf ya… boss
January 6, 2009 at 9:52 am
Pak, mau tanya…
itu untuk pajak penjual
yang dikalikan 5% harga jual atau NJOP (yang tertera di PBB)… soalnya bisa beda lumayan…
terimakasih banyak.
@ susanto
bisa saja mas..
tapi kl dikejar kantor pajak, saya ndak tanggung jawab ya…
January 10, 2009 at 4:27 am
ThankXX.,
msh 17th,.tp
pngn mulai belajar bisnis property.,
tLg kasih masukan yacj!!!
thnXX
@ andrew
mumpung masih muda… belajar terusssss
meskipun sudah tua, juga mesti terus belajar
January 10, 2009 at 6:24 pm
Mau tanya… apakah benar jika penjual adalah PT (BUT) dan surat tanah nya SHGB…tidak ada PPh ??
@ Adrian
sejauh pembalajaran saya, PPh Final tidak dikenakan pada surat tanah HGB.
mohon maaf kalau saya salah.
tapi bicara PT, pasti ada Pph. misal pasal 21, 23, 25 dll…
January 15, 2009 at 3:43 pm
wah saya baru tau tuh mas kalo hgb Pphnya ga final…
tapi kalau tidak hgb, tidak bisa dipecah sertifikatnya..
pinter juga orang pajak n BPN yah..
@ ronald
tergantung birokrat pertanahan daerah masing2 bos…
SHM juga bisa pecah kok…
January 30, 2009 at 4:09 am
Mas, yang termasuk faktor tidak kena pajak itu apa saja ya kalau lokasi property di Sleman? Thanks!
@ denwidyan
ada sejumlah nilai tak kena pajak dalam BPTHB. tiap daerah berbeda.
kl tidak salah di Sleman sebesar 20jt sebagai faktor pengurang pajak.
February 6, 2009 at 3:55 pm
Habis dong keuntungan cuma bayar pajak.
Sudah Bayar PPn bayar PPh
@ Adi M
diperhitungkan dari awal untuk tetap mendapat keuntungan…
March 7, 2009 at 11:10 pm
Nilai tidak kena pajak di Sleman 15 juta, mas.Eh…ini kalo rumaha atau tanah biasa, atau kalo untuk perumahan beda? Piye,mas?
@ valiyandono
sama aja mas…
March 12, 2009 at 3:52 am
Mas, kalau untuk proses balik nama itu perlu waktu berapa lama dari penandatanganan akte jual beli.
Terima kasih
@ eko
kl ditanyakan ke BPN, biasanya dijawab 2 bulan
April 21, 2009 at 1:09 pm
duh bermanfaat bgt ilmunya, thanks
April 22, 2009 at 9:28 am
Saya butuh informasi Lowongan Pekerjaan, Bisnis, Dan Info Terlengkap Dan Terbaru
salam
Lowongan Kerja Dan Bisnis
May 1, 2009 at 5:02 pm
mas thanks atas infonya boleh dikirim filenya ?
file bisa didownload dengan bergabung di milis Yuk, Bisnis Properti… Lihat linknyadi halaman ini…
Thanks…
May 8, 2009 at 11:54 pm
Saya pernah liat brosur perumahan yang tidak mencantumkan keterangan ttg PPN… Apakah jadinya otomatis si konsumen harus membayar lebih untuk PPN..??? Atau biasanya harga jual sudah termasuk PPN…???
Makasih mas… Oiya… Minta file-nya ya mas… thx…
Mulai sekarang, file bisa didownload dengan bergabung di milis Yuk, Bisnis Properti… Lihat linknyadi halaman ini…
Thanks…
May 9, 2009 at 8:43 pm
Terimakasih Mas Aryo, ilmunya sangat bermanfaat terutama buat sy , yg lagi mulai bisnis propery, jadi harus banyak belajar dari mas aryo nih.
Terus menulis ya mass..
siyap
May 26, 2009 at 6:31 pm
saya mau tanya mas aryo sdh kah pernah mengurus surat tanah yang bersertifikat “letter D” krena kita ketahui surat tanah yang masih berleter D belum dapat kita dirikan bangunan,..yang saya mau tanya berdasarkan pengalaman mungkin dari mas aryo pribadi,..dalam pengurusan surat tanah ke sertifikat hak milik adakah beban pajak yang akan dikenakan..klo ada itu apa saja thx..bayu seta
mungkin bukan beban pajak, tapi beban-beban lain termasuk beban yang siluman. hehehe
May 26, 2009 at 6:32 pm
bayu s eta….>bayu_seta_yudha@yahoo.com
May 31, 2009 at 11:11 am
mas aku minta yang buat perhitungan pajaknya juga ya
trims
Mulai sekarang, file bisa didownload dengan bergabung di milis Yuk, Bisnis Properti… Lihat linknyadi halaman ini…
Thanks…
June 25, 2009 at 7:02 am
mas file apa yg bisa di dl itu ? maap belum ngeh
file2 tentang bisnis properti…
July 7, 2009 at 3:03 pm
Mas Aryo,
Mau nanya nih ..
Klo beli rumah second, kena PPN apa ga ya?
Makasih
sepengalaman saya sih tidak kena.
baiknya konsul ke notaris
atau orang pajak aja
August 25, 2009 at 8:09 am
Mas Aryo, bagaimana dengan Pajak Barang Mewah & PBB? Kapan kenanya & perhitungannya?
Terimakasih.
wah ini dia…. aturan pajak saya kurang uptodate…
perihal barang mewah, untuk rumah diatas harga 350 juta dikenai PPN 20%
untuk PBB dibayarkan tiap tahun. tunggu sampai nilai PBB baru muncul.
September 27, 2009 at 1:12 pm
ini lah yg namanya pas-pas an, pas lagi butuh informasi, pas nemu artikel2 yang pas dengan kebutuhan… hehehehe. Mantap ! artikelnya very helpful nih buat ngukur2 budget yg mesti disiapin buat mbayar pajak yg mesti disiapin buat nubruk the dream house. thanks, Mas. Jangan lupa kirimin saya formula perhitungan pajak nya ya. CMIIW, bukannya skrg perhitungan pajak mengacu ke harga jual rumah dan bukan lg NJOP, Mas ? Thanks lagi lho, bantuannya…
iya… sekarang sudah mengacu ke harga rumah…
ada diskon sih…. sedikit…. hehehe
September 27, 2009 at 1:32 pm
wah…ternyata perhitungan pajak bisa langsung ngedownload, Thanks ya Mas
sama2 mas bgaong
November 22, 2009 at 3:23 pm
saya pemula di bisnis ini mas,proyek perdana saya kembangkan rumah RSH ( lokasi sidoarjo-jatim), krn byk fasilitas dari pemerintah maka saya gak begitu bingung dengan masalah perpajakan tapi untuk proyek kedua ini saya mulai merambah ke rumah menengah so saya bingung mau keluarkan price list karena masih bingung hitungan pajaknya, thanks banget ulasan tentang pajaknya mas tapi tolong saya dikirim email tentang tehnik perhitungan PPN dan PPH, matur nuwun sebelumnya
silahkan daftar milist… nanti download di milist
mungkin untuk hitungan pajak, sudah tidak begitu uptodate…. tunggu perhitungan yang baru ya
November 22, 2009 at 3:27 pm
saya tunggu bener lho mas emailnya, lg butuh cpt nih!
silahkan daftar milist… nanti download di milist