Sering kali dalam usaha properti, kita terjebak dalam penjualan semu. Pembeli bisa tiba-tiba membatalkan penjualan dengan berbagai alasan. Entah karena usaha si konsumen baru mundur, ada keperluan lain yang mendesak atau memilih lokasi lain yang dianggap lebih menguntungkan oleh konsumen.
Dalam standar akuntansi Indonesia, titipan uang muka belum dapat diakui sebagai penjualan. Justru diakui sebagai hutang. Biaya pembangunan selama bangunan belum diserahterimakan atau dipindahkan hak hukum atas propertinya juga belum dapat diakui sebagai biaya, justru diakui sebagai aset. Coba baca lagi standar akuntansi Indonesia untuk perusahaan pengembang.
Jadi penjualan semu ini adalah penjualan yang dibukukan namun rumah atau produk properti belum diserahterimakan atau dipindahkan hak hukum atas properti melalui pengikatan Akta Jual Beli di hadapan pihak yang berwenang. Karena belum diserahterimakan atau dipindahkan hak hukumnya, masih ada kemungkinan terjadinya pembatalan atas pembelian.
Tenaga penjualan atau marketing tidak boleh bangga menepuk dada ketika konsumen sudah “membeli” dengan membayar sekian rupiah untuk booking fee atau uang muka. Itu sama sekali bukan penjualan! Mengapa ?
Karena setelah “closing”, masih ada beberapa proses kerja lebih lanjut sampai dengan proses settlement (Serah terima dll). Dan proses ini membutuhkan waktu beberapa bulan bahkan sampai 1 tahun bergantung kepada luas bangunan, bergantung kepada jenis properti apakah ready stock atau indent. Mengenai urutan kerja penjualan, akan saya bahas lebih lanjut dalam tulisan berikutnya.
Namun walau bagaimanapun penjualan semu ini adalah proses awal yang WAJIB dilalui dan harus terus dikawal tidak saja oleh bagian penjualan tapi seluruh bagian dalam bisnis properti. Sehingga bicara kesuksesan penjualan dalam usaha properti bukanlah kesuksesan seorang tenaga pemasaran semata, tapi adalah kesuksesan seluruh elemen dalam usaha properti!
Jadi Anda sudah menjual berapa unit?-



December 28, 2008 at 6:12 pm
Baru 60 rumah mbah yang selesai pengurusannya 2-5 bulan ini.
Batal 4 tapi dah terjual dalam penjualan semu bulan ini.hehehe
Mbah, Bagi ilmu dong tentang aturan 2 akutansi atau jual beli khusus untuk properti.
Suwun Mbah
@mbah nanang
ditunggu ya mbah nanang
January 3, 2009 at 6:41 am
Benar sekali Mas Aryo, karena pengalaman kami prosentase pembatalan, ketika pembayaran konsumen baru memberikan tanda jadi (booking fee) dapat mencapai > 40%.
Jadi yang kami lakukan : Khususnya untuk penjualan kavling siap bangun, dibukukan sebagai kavling terjual ketika pembayaran konsumen sudah mencapai >=30%, baru diikuti dengan pembangunan rumah. Sedangkan untuk Akte Jual Beli (AJB) boleh dilakukan setelah pembayaran konsumen lunas, yang selanjutnya, dilakukan serah terima bangunan (rumah).
Tetap Semangat!!!
@ Alan
hehehe… bisa jual banyak tapi gak bisa jadi duit…
ya mumet bos
March 4, 2009 at 3:37 am
Mas Aryok.. boleh dong DSR nya trims yaa..
@ kartikasari08
segera dikirim
May 10, 2009 at 12:57 pm
Mas, boleh minta DSRnya? Terima kasih. Wassalam
Mulai sekarang, file bisa didownload dengan bergabung di milis Yuk, Bisnis Properti… Lihat linknyadi halaman ini…
Thanks…
October 19, 2009 at 11:15 pm
hebat bung aryo, mau berbagi ilmu2nya
sama2 mas ally… mari berbagi