Sering kali dalam usaha properti, kita terjebak dalam penjualan semu. Pembeli bisa tiba-tiba membatalkan penjualan dengan berbagai alasan. Entah karena usaha si konsumen baru mundur, ada keperluan lain yang mendesak atau memilih lokasi lain yang dianggap lebih menguntungkan oleh konsumen.
Dalam standar akuntansi Indonesia, titipan uang muka belum dapat diakui sebagai penjualan. Justru diakui sebagai hutang. Biaya pembangunan selama bangunan belum diserahterimakan atau dipindahkan hak hukum atas propertinya juga belum dapat diakui sebagai biaya, justru diakui sebagai aset. Coba baca lagi standar akuntansi Indonesia untuk perusahaan pengembang. Read the rest of this entry »

